Rabu, 08 April 2009

Sihalaho Dapatkan Pengalihan Penahan

SUNGAIPENUH-Dugaan Beslei Sihalaho, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 12,9 kubik kayu bakal mendapat kemudahan dalam proses hukumnya memang benar terjadi. Beslei dipastikan mendapatkan pengalihan penahan dari tahanan Rutan Sungaipenuh ke tahanan kota. Pengalihan penahanan ini sendiri ditetapkan pihak Pengadilan Negeri(PN) Sungaipenuh saat sidang pertama Beslei yang dilaksanakan(5/4) kemarin. Dalam daftar sidang Rutan Sungaipenuh tertera nomor register perkara Sihalaho dengan No 21/PID.B/2009/PN. SPN.
Imformasinya saat sidang pertama, Beslei langsung meminta kepada majelis hakim guna mendapatkan pengalihan penahanan dari tanahan Rutan Sungaipenuh ke Tahanan Kota. Sepertinya pihak Majelis yang dipimpin Ketua PN Sungaipenuh Barita Saragih SH MLL dengan hakim anggota Ari Kurniawan SH serta Baga Pasaribu tersebut mengabulkan permohonan terdakwa(beslei).
Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh melalui Humas PN Sungaipenuh Anton Rizal SH saat dikonfirmasi membenarkan. Pihak PN Sungaipenuh telah mengelar sidang pertama kasus Beslei Sihalaho. Kemudian dalam sidang tersebut, dia(beslei) mengajukan pengalihan penahan dari tanahan Rutan Sungaipenuh ke tahanan Kota. Alhasil majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengabulkannya.”Ya, dia(beslei) telah mendapatkan pengalihan penahanan,”jelas Anton.
Disinggung apa jaminan yang diajukan Beslei dalam mendapatkan penngalihan penahanan tersebut. Anton menegaskan beslei memberi jaminan istri dan uang Rp 10 jt. Jika Beslei sendiri lari keluar kota maka pihak PN Sungaipenuh akan meminta pertangungjawaban dari tersangka.”Ya, kita akan meminta pertanggungjawaban,”jelasnya.
Anton juga tidak menampikan, dalam aturan yuridis memang tersangka berhak mengajukan pengalihan penahan. Sebab, dalam KUHAP pasal 22 juga disebutkan, pengalihan penahan tersebut akan dihitung 1/5, dihitung lima hari tahanan kota, satu hari tahanan rutan.”Meski demikian dia(beslei) akan tetap melaporkan ke PN, sebaai kewajibannya,”jelas Anton.
Dia juga berharap dalam rangka pengawasan sistem peradilan yang ada di masyarakat, maka masyarakat juga bisa berperan seandainya melihat Beslei keluar kota. Tentunya dengan bukti yang jelas, jika demikian pihaknya akan bertindak tegas.”Itu pengwasan masyarakat dalam penegakan hukum,”jelasnya.
Kasus Beslei Sihalaho sendiri telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ke PN Sungaipenuh. Kasus Beslei menjadi hangat dibicarakan di masyarakat, sebab, ini pertama kalinya Pihak PPNS TNKS membuat Berita Acara Sendiri. Dalam kasus ini pihak Kejaksaaan Negeri Sungaipenuh juga memperpanjang penahanan Beslei. Namun sesampai di PN Sungaipenuh pihak PN menetapkan pengalihan penahan bagi Beslei.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar