Rabu, 08 April 2009

4 Anggota DPRD Dapatkan Asimilasi

SUNGAIPENUH-Empat anggota DPRD Kerinci yang tersangkut perkara pidana kasus pengalokasian dan penerimaan uang kesehatan Rp 1,4 milyar pada tahun anggaran 2004 lalu, kini bisa bernapas lega. Keempat legislator tersebut antara lain, Firmansyah(PKS), Ferri Siwandi(PPP) Mat Sadri(PPP), dan Mat Ramawi(PPP). Keempatnya mendapatkan Asimilasi (pembauran tahanan ke lingkungan masyarakat) setelah pihak Rutan Sungaipenuh mengusulkan ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan Ham Provinsi Jambi melalui Kepala Divisi Kemasyarakat bahwa keempat anggota DPRD Kerinci yang sedang menjalani masa pemidaannya mengusulkan mendapatkan asimilasi. Pihak Depertemen Hukum dan Ham Provinsi Jambi menyetujuinya.
Karutan Sungaipenuh Sapto Winarno BcIP SH sendiri mengakui, Asimilasi sendiri dipandang sebagai bentuk pembinaan para napi. Keempatnya memang telah memenuhi syarat secara yuridis dalam mendapatkan asimilasi. Selain itu, rekomendasi dari Ketua DPRD Kerinci dan Bupati Kerinci juga menyetujui keempatnya mendapatkan asimilasi. Namun, mereka tetap diwajibkan melapor ke rutan.”Ya, mereka telah mendapatkan asimilasi. Itu bagian pembinaan, dan sah-sah saja, selain itu penjara itu bukan bentuk balas dendam, tapi ada tahapannya termasuk asimilasi ini”ujar Sapto.
Sapto juga menegaskan, asimilasi juga bisa didapatkan semua napi. Kecuali napi yang memilik kewarganegaraan lain, maka asimilasinya belum ditentukan dalam aturan yang berlaku. Bahkan anak sekolah juga bisa mendapatkan asimilasi. Asalkan ada rekomendasi dari pihak sekolah dan orang tua napi.”Ya, asalkan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Kemudian menyangkut anggota DPRD Kerinci yang sedang menjalani masa pemidaan kemudian mendapatkan asimilasi jelas Sapto, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD Kerinci. Alasannya, tugas DPRD Kerinci yang masih berat dan membutuhkan kehadiran keempatnya. Selain itu, rekomendasi Bupati Kerinci H murasman juga telah dikantongi pihaknya. Kemudian, mereka juga telah menjalani masa pemidaan 1,5 tahun, bahkan lebih. Selain itu dari penilai Tim Pengamat Pemasyarakat(TPP) mereka memenuhi syarat.
Meski mendapatkan asimilasi jelas Sapto, keempat anggota DPRD Kerinci tersebut hanya diperbolehkan empat hari saja berada diluar tembok rutan Sungaipenuh. Keluar pukul 08.00 pagi dan setelah pukul 17.00. Mereka wajib kembali ke rutan. Mereka juga dilarang melaukan Dinas Keluar Kota.”Sebenarnya mereka mengusulkan penuh satu minggu, namun, kita hanya mengabulkan empat hari saja.”ujar Sapto.
Dia juga menegaskan secara yuridis juga telah disebutkan, terutama dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga disebutkan Asimilasi berhak didapatkan para napi sepanjang memenuhi persyaratan.
Bahkan dalam azas pengayoman juga disebutkan napi juga berhak mendapatkan persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.”Ini merupakan hal baru, jadi akan tetap saya sosialisasikan,”ujarnya.
Selain itu jelas Sapto Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 1999 Tentang
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, juga disebut syarat mendapatkan asimilasi antara lain Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Firmansyah yang telah telah mendapatkan asimilasi mengakui, cukup senang. Dia berharap bisa memberikan kemampuannya dalam menyampai aspirasi masyarakat Kerinci di Gedung DPRD Kerinci.”Ya, senang rasanya bertemu teman-teman di Gedung DPRD Kerinci,”jelasnya.
Fimansyah juga disambut hangat di Komisi I DPRD Kerinci. Ketua DPRD Kerinci H Nasrul Madin dan Wakil Ketua DPRD Kerinci Z Arifin Adnan serta angota DPRD lainnya juga menyambut baik kehadiran Firmansyah.”Kita memang mengusulkan. Sebab, saat ini kehadiran anggota dewan lainnya memang sangat diperlukan,”jelasnya.
Disinggung posisi Wakil Ketua DPRD Kerinci Ferri Siwandi, Nasrul madin menegaskan tetap diemban Ferri Siswandi. Dia berharap, semua tugas DPRD Kerinci kedepannya tetap dilaksanakan dengan baik.
Tidak ketinggalan anggota DPRD Kerinci lainnya, seperti Pahruddin Khasim, Tabril Dahlan, H Said Abdullah, Ilyas Adnan, Hj Khalimah Halid juga menyambut kehadiran firmansyah dengan rasa suka cita. Sementara Ferri Siswandi, Mat Sadri, Mat Ramawi tidak terlihat, diperkirakan mereka ini juga bakal ngantor.
Untuk diketahui, keempat legislator ini dijerat hukum 1,6 tahun sebagai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang menetapkan 1 tahun penjara. Kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Jambi dengan hasil cukup mengejutkan putusannya bertambah menjadi 1,6 tahun, dan terakhir Mahkamah Agung mengamini putusan pengadilan tinggi jambi sehingga dijerat hukuman 1,6 tahun penjara. Bahkan di tingkat kasasi MA juga menguatkan putusan PT tinggi dengan no putusannya No 586 K/Pid/2007 yang menolak permohonan kasasi empat anggota DPRD Kerinci tersebut.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar