Rabu, 15 April 2009


Diduga Korupsi,Kadis
Nakertrans Dikrangkeng

SUNGAIPENUH-Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perobahan(APBD-P), Kadis Nakertrans Kabupaten Kerinci akhirnya meringkuk ditahanan. Dugaan penyalahguaan anggaran tersebut sendiri ternyata cukup besar mencapai Rp 270 juta, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 622 juta.
Anggaran itu sendiri dipergunakan dalam rangka proyek pembinaan TKI legal di Dinas Nakertrans. Namun, proyek itu sendiri diduga tidak sesuai dengan dana yang tersedia. Akibat perbuatannya tersebut, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Provinsi Jambi melakukan audit terhadap proyek tersebut. Hasilnya, dugaan penyimpangan ditemukan. Pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh setelah menerima hasil Audit tersebut langsung melakukan penahanan terhadap Narmi Sekin.
Narmi sendiri terlihat santai, saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dia tidak menampakkan sikap yang cendrung takut. Asap rokok sampoerna tampak mengepul dari bibirnya. Saat itu, narmi memakai pakaian dinas lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Daru Trisudono SH MH saat dikonfirmasi membenarkan. Akibat perbuatan tersebut Narmi diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 pasal sebagaimana dirobah dengan UU 20 tahun 2001.”Ya, dia diduga telah melangar UU tersebut jadi dia kita tahan guna pengembangan penyidikan,”jelasnya.
Narmi jelasnya akan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan. Jadi penahannya bisa jadi sampai tanggal 3 mai 2009. Penahanan ini sendiri dalam rangka penyidikan dan kelengkapan pemberkasan. Setelah itu, proses persidangan di PN Sungaipenuh.
Dia juga mengakui, pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh tetap memiliki komitmen besar dalam membrantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Kerinci. Namun, pihaknya tetap objektif.”Kita tetap memiliki komitmen yang besar dalam rangka melakukan pengawasan terhadap semua tindak tanduk terjadi korupsi,”jelasnya.
Daru juga meminta semua elemen masyarakat dan semua insan pers yang ada di Kabupaten Kerinci juga ikut serta menjadi pionir dalam rangka melakukan pengawasan. Muaranya, semua bentuk tindak pidana korupsi bisa dibrantas.”Ya, wartawan harus mengawasi berjalannya hukum di Kabupaten Kerinci ini,”jelasnya.(aji/ddg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar