Jumat, 16 Oktober 2009

SATU TERSANGKA KORUPSI BANSOS DITAHAN KEJARI KERINCI


SATU TERSANGKA KORUPSI BANSOS DITAHAN KEJARI KERINCI
Kerinci HR. Setelah melalui proses yang panjang ,bahkan beberapa unsur masyarakat Kerinci yang terdiri dari berbagai ormas dan LSM sempat mengancam akan mengadakan demo ke Kejari Kerinci karena mereka menilai lambannya penangaanan kasus dugaan Korupsi dana Bansos , akhirnya pada kamis ( 15/10) lalu Kejari Kerinci menangkap dan menahan Syukur Kela Brajo ( SKB ) salah satu dari 3 orang tersangka dugaan penyalah gunaan dana Bantuan Sosial ( Bansos ) tepatnya bantuan kepada rumah ibadah yang TA 2008 yang sudah ditetapkan Kejari Kerinci .
Kejari Kerinci melalui Indra Gunawan SH Kasi Intel pada Kejaksaan tersebut mengatakan bahwa tersangka SKB yang sejak juni 2009 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalah gunaan dana bansos tersebut pada pukul 10 .00 wib datang sendiri ke Kejaksaan untuk menjawab surat panggilan yang dibuat oleh kejaksaan. Setelah usai pemeriksaan yang berjalan sekitar 3 jam akhirnya SKB yang saat terjadi pidana menjabat sebagai Penanggung Jawab Anggaran ( PA ) APBD Kerinci langsung digelandang ke Rutan Sungai Penuh.
Indra Gunawan juga mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana Bansos TA 2008 yang berdasarkan hasil audit BPK RI berjumlah Rp 2 M dan saat itu SKB menjabat jadi Asisten II Sekda Kerinci juga merangkap Penanggung jawab Anggaran (PA ) APBD 2008 karena saat itu jabatan Sekda Kerinci sedang kosong . Dalam pemeriksaan tersebut pihak Kejaksaan juga menunjuk Penasihat Hukum , namun di tolak oleh tersangka dan untuk mendapingi tersangka dalam proses hokum lebih lanjut tersangka kan mencari penasihat hokum sendiri.
SKB sendiri sebelum diantar ke Rutan Sungai Penuh kepada Pers mengatakan bahwa dia akan berusaha sekooperatif mungkin dalam proses hokum selanjutnya, bahkan dian berjanji akan mengatakan semua yang dia ketahui apa adanya tampa ada yang ditutuptutupi.
“ Dalam proses hukum selanjutnya saya akan berusaha sekooperatif mungkin baik kepada penegak hokum maupun kepada rekan pers sehingga dalam kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi. “ jelas SKB
Selain SKB , sebelumnya dalam kasus yang sama pihak Kejari Kerinci juga sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak DPRD Kerinci. Namun hingga proses penangkapan SKB , belum diketahui tindakan selanjutnya dari pihak Kejari Kerinci terhadap kedua tersangka yang sudah ditetapkan tersebut serta kepada beberapa calon tersangka yang sebelumnya sempat dikatakan pihak Kejari mencapai puluhan orang.
Seperti yang telah berkali-kali diberitakan Koran ini bahwa kasus Bansos tepatnya bantuan kepada rumah ibadah di Kerinci berawal ketika Pemda Kerinci menganggarkan Dana Bansos pada APBD 2008 sebesar Rp 9,6 M dan TA 2009 berkisar Rp 6 M, namun berdasarkan audit BPK RI diketahui bahwa RP 2 M dana Bansos TA 2008 disalah gunakan oleh Pemda yang menurut beberapa sumber dipergunakan untuk menutupi dana beberapa kegiatan pemda yang tidak dianggarkan dalam APBD, seperti acara Festival Masyarakat Perduli Danau Kerinci yang dananya mencapai milyaran rupiah sementara dana yang tersedia hanya ratusan juta pada APBD , penyambutan tamu daerah serta beberapa kegiatan lainnya.
Bahkan hal ini sudah terjadi beberapa TA sejak Fauzi Siin menjabat sebagai Bupati Kerinci . Kemudian dalam rangka serah terima jabatan kepada Bupati yang baru segala uatang piutang harus tuntas maka Pemda sendiri berusaha mengalihkan dana Bansos tersebut untuk menutupi utang yang sudah diwariskan selama beberapa tahun sebelumnya. Namun karena dana masih kurang pada tanbggal 3 Maret 2009 lalu tepatnya sehari sebelum serah terima jabatan antara bupati yang lama dengan Bupati terpilih Pemda Kerinci juga sempat mencairkan dana Bansos 2009 Rp 2, 3 M dari Bank Pembangunan Jambi cabang Kerinci.
Sementara itu dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kerinci kepada ratusan orang pengurus mesjid yang dilampirkan Pemda sebagai penerima bantuan diketahui tak satupun dari pengurus tersebut yang mengaku pernah menerima bantuan untuk rumah ibadah itu.Puri Kerinci, BS