Minggu, 19 Juli 2009

PK Ditolak eks Dewan Tunggu Eksekusi



SUNGAIPENUH-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dr H Nasrul Qadir kini tidak bisa bernapas lega. Mantan anggota DPRD Kerinci 1999-2003 yang tersangkut kasus gaji ganda bakal segera dieksekusi.
Kasus ini mencuat setelah diketahui, dr Nasrul Qadir selaku ketua fraksi PAN menerima gaji ganda. Saat itu, meski sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dr H Nasrul Qadir juga masih tercatat sebagai PNS yang bekerja di RSU Sungaipenuh sehingga menerima gaji ganda.
Karena menerima gaji ganda, maka dia diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Diduga selama 4 tahun H dr Nasrul Qadir menerima gaji ganda dari Pemkab Kerinci, yang diketahui tidak berhak diterimanya.
Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Barita Saragih SH MLL melalui Humas PN Sungaipenuh Anton Setiawan SH membenarkan. Petikan penolakan Peninjaun Kembali(PK) atas nama H Nasrul Qadir memang telah turun, dan telah dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.”Ya, petikan PK dari MA telah kita terima,”jelasnya.
Pihak PN Sungaipenuh kata Anton juga telah mengirim petikan PK tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Kemudian berdasarkan aturannya, pihak Kejaksaan lah yang akan melakukan eksekusi.”Eksekutornya, jelas kejaksaan,”ujarnya.
Disinggung apakah pihak PN juga telah menyampaikan hasil Petikan PK tersebut ke terdakwa H dr Nasrul Qadir, Anton mengakui saat akan diserahkan, pihaknya tidak bisa menemuai Nasrul Qadir lantaran dia di Jakarta.”Saat akan kita serahkan dia ke Jakarta,”ujarnya.
Menariknya, Kajari Sungaipenuh Daru TS SH MH saat dikonfirmasi menyatakan sebaliknya. Pihaknya kata Daru belum sama sekali menerima petikan PK dari PN Sungaipenuh. Jika telah diterima pihaknya, maka berdasarkan aturan, maka akan segera dilakukan eksekusi.”Sampai saat ini, kita belum menerimanya,”kata Daru.
Untuk diketahui H dr Nasrul Qadir dihadap ke Pengadilan lantaran telah melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan dakwaan subsider terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(aji)

Besly Sihaloho Dituntut 2 Tahun Penjara



SUNGAIPENUH-Meski fakta persidangan kebanyakan saksi menyudutkannya. Namun, JPU hanya menuntut Beslei dua tahun penjara dan dengan denda Rp 5 juta rupiah.
Besly Sihaloho merupakan terdakwa dugaan kepemilikan 12,9 kubik kayu, dengan jenis meranti. Saat ditangkap, dia (besly) tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKU) yang merupakan miliknya.
Dalam sidang kemarin(16/7)JPU dari kejaksaan Negeri Sungaipenuh Muhtadi SH MA menyebutkan dalam dakwaanya,pertimbangan-pertimbangan terkait dakwaan yang dibuatkan pihaknya. Diantaranya, dia(beslei) dalam memberi keterangan cendrung berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, dia kooperatif.”Ya, dia kita tuntut 2 tahun penjara dan denda rp 5 juta rupiah,”ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Besly, Sari Alam Sihaloho SH saat dikonfirmasi mengakui, terkait dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, pihaknya akan membuat pembelaan(pledoi). Dakwaan yang dibuatkan pihak JPU katanya, tidak sesuai dengan fakta kesaksian dari sejumlah saksi.”Jelas kita akan mengajukan pledoi, intinya masalah fakta kesaksian sejumlah saksi,”jelasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan kepemilikan kayu 12,9 kubik atas nama Besly Sihaloho ini dikenal cukup unik. Pihak Polres Kerinci tidak mau melakukan pemeriksaan, lantaran kasus tersebut menyangkut pidana khusus dan pembinaan Pegawai Penyidik Negeri Sipil(PPNS) dilingkungan TNKS Kabupaten Kerinci. Pihak PPNS Kabupaten Kerinci kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) sendiri yang didukung Polres Kerinci.
Sementara pihak Kehutanan Kabupaten Kerinci tidak bisa melakuan penyidikan lantaran mengakui tidak memiliki PPNS. Akibatnya, pihak TNKS terkesan bekerja sendiri.
Anehnya, beberapa Barang Bukti(BB) seperti kayu pacet yang merupakan kayu langka di Indonesia juga tidak masuk dalam BAP. Sementara yang dimasukkan adalah sejumlah kayu meranti.(aji)

Selasa, 14 Juli 2009

Kejari Evaluasi Kasus Dana Bansos


Kejari Juga Bidik
Kasus Jalan di
Dinas PU Kerinci

SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh terus mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana sosial sebesar 4 Milyar yang dianggarkan untuk masjid dalam APBD-P 2009. Saat ini Kejari sedang melakukan evaluasi dan analisis-analisis yuridis guna mencari kesimpulan mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Sungaipenuh Daru Tri Sadono SH MH seusai acara apel kesetiaan kerja jaksa di kantor Kejari Sungaipenuh kemarin (13/7).
Menurut Daru, saat ini Kejari sedang melakukan evaljavascript:void(0)
Terbitkan Entriuasi dan analisis yuridis mengenai kasus dugaan korupsi dana bansos yang dianggarkan untuk masjid tersebut.” Setelah evaluasi kita dapat kesimpulan-kesimpulan, perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan, hukum apa yang dilanggar dan siapa-siapa saja tersangkanya,” katanya.
Selain itu setelah melakukan evaluasi dan analisis yuridis Kejari baru bias mengetahui berapa nilai kerugian Negara dan siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.
Daru juga mengatakan untuk tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos baru satu orang dari pihak eksekutif. Disinggung siapa nama tersangka tersebut Daru menuturkan belum bisa disebutkan karena penyidikan belum fix(tuntas).”Kalau terlanjur disebutkan ke publik, sedangkan penyidikan belum fix nanti bisa timbul opini miring terhadap kejaksaan. Kejaksaan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum, siapa saja yang bertanggung jawab akan ditindak,” tambahnya.
Ditanya apakah ada kendala dalam proses penanganan kasus bansos, Daru mengakui ada beberapa dokumen yang belum didapatkan pihak Kejari. Namun sebagian dokumen yang pokok sudah didapatkan. Selain itu saksi-saksi belum semua terbuka. Untuk itu Kejari akan melakukan konfrontir terhadap saksi-saksi.
Disela-sela penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos Kejari juga sedang berupaya mengungkap kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan jalan yang ditangani Dinas Kimpraswil Kabupaten Kerinci bersama rekanan.”Dipastikan bulan ini sudah masuk tahap penyelidikan, beberapa pejabat dari dinas kimpraswil sudah kita periksa,” tandasnya.(aji)