Kamis, 23 Juni 2011

Ponis Satu Tahun Penjara Untuk Fauzi Si'in


SUNGAIPENUH - Mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, kemarin (20/6). Selain kurungan, terdakwa kasus korupsi APBD Kerinci tahun 2008 itu juga diwajibkan membayar pengganti Rp 260 juta dan denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fauzi Si’in empat tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

“Menyatakan terdakwa Fauzi Si’in terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan hukuman sebesar satu tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta,” ujar ketua majelis hakim Dalyusra di persidangan, kemarin.

Menurutnya, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Denda dan uang pengganti tersebut, kata dia, harus dibayar sejak satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayar, maka masa hukuman Fauzi Si’in ditambah selama dua bulan penjara.

Dalyusra mengatakan, vonis satu tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dijatuhkan, karena terdakwa selaku Bupati Kerinci telah menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan negara. Hal yang meringankan terdakwa, kata dia, dalam pledoi yang disampaikan, terdakwa telah mengabdi untuk negara dan telah banyak berbuat untuk masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Salah satunya melakukan pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah, yaitu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Menyikapi vonis hakim tersebut, Fauzi Si’in mengatakan, pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya. Sementara itu, penasehat hukum Fauzi Si’in, Ramli Taha mengaku kecewa terhadap majelis hakim. Sebab, kata dia, JPU dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak hanya hukuman satu tahun penjara yang kita kecewakan. Satu rupiah pun beliau tidak menerima uang itu. Nah, untuk itu, karena tidak ada keadilan, secara profesional menurut hukum dan bukan menurut penasehat hukum beliau harus bebas. Itu berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang mengarah kepada beliau,” terangnya.

Lantas, apakah akan menyatakan banding? Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, dirinya dan Fauzi Si’in menyatakan pikir-pikir dulu. Artinya akan ada jawaban setelah putusan ini, sesuai dengan waktu yang diberikan majelis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Ws saat dikonfirmasi di kantornya juga mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut dan akan mengajukan banding. “Kita mengajukan banding. Putusannya satu tahun penjara dari empat tahun penjara tuntutan jaksa. Itu kurang dari 2/3. Denda dan membayar uang pengganti juga jauh dari tuntutan, kami menuntut membayar uang pengganti Rp 2,8 M dan denda Rp 200 juta. Sedangkan dalam putusan hanya dikenakan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta. Itu juga jauh dari tuntutan. Kami mengajukan banding,” tegasnya.(puri kerinci)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar