Kamis, 23 Juni 2011

Ponis Satu Tahun Penjara Untuk Fauzi Si'in


SUNGAIPENUH - Mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, kemarin (20/6). Selain kurungan, terdakwa kasus korupsi APBD Kerinci tahun 2008 itu juga diwajibkan membayar pengganti Rp 260 juta dan denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fauzi Si’in empat tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

“Menyatakan terdakwa Fauzi Si’in terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan hukuman sebesar satu tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta,” ujar ketua majelis hakim Dalyusra di persidangan, kemarin.

Menurutnya, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Denda dan uang pengganti tersebut, kata dia, harus dibayar sejak satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayar, maka masa hukuman Fauzi Si’in ditambah selama dua bulan penjara.

Dalyusra mengatakan, vonis satu tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dijatuhkan, karena terdakwa selaku Bupati Kerinci telah menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan negara. Hal yang meringankan terdakwa, kata dia, dalam pledoi yang disampaikan, terdakwa telah mengabdi untuk negara dan telah banyak berbuat untuk masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Salah satunya melakukan pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah, yaitu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

Menyikapi vonis hakim tersebut, Fauzi Si’in mengatakan, pikir-pikir dulu. “Saya pikir-pikir dulu,” ujarnya. Sementara itu, penasehat hukum Fauzi Si’in, Ramli Taha mengaku kecewa terhadap majelis hakim. Sebab, kata dia, JPU dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak hanya hukuman satu tahun penjara yang kita kecewakan. Satu rupiah pun beliau tidak menerima uang itu. Nah, untuk itu, karena tidak ada keadilan, secara profesional menurut hukum dan bukan menurut penasehat hukum beliau harus bebas. Itu berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang mengarah kepada beliau,” terangnya.

Lantas, apakah akan menyatakan banding? Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, dirinya dan Fauzi Si’in menyatakan pikir-pikir dulu. Artinya akan ada jawaban setelah putusan ini, sesuai dengan waktu yang diberikan majelis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Ws saat dikonfirmasi di kantornya juga mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut dan akan mengajukan banding. “Kita mengajukan banding. Putusannya satu tahun penjara dari empat tahun penjara tuntutan jaksa. Itu kurang dari 2/3. Denda dan membayar uang pengganti juga jauh dari tuntutan, kami menuntut membayar uang pengganti Rp 2,8 M dan denda Rp 200 juta. Sedangkan dalam putusan hanya dikenakan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta. Itu juga jauh dari tuntutan. Kami mengajukan banding,” tegasnya.(puri kerinci)

Sabtu, 16 April 2011

PENOBATAN PEMANGKU ADAT di KERINCI

Upacara penobatan (pemberian gelar) pemangku adat di Kerinci diadakan di TANAH MENDAPO, yaitu sebidang tanah khusus yang sudah ditentukan yang terdapat ditiap-tiap kemandapoan.
Petitih adat mengatakan : " diatas tanah nan sebingkah, dibawah payung nan sekaki , tempat membekukan karang setio dengan permayo, tempat penyumpahan Depati dengan Permenti-nya dengan menghanguskan Beras Seratus Kerbau Seekor serta Beras Dua Puluh Kambing Seekor ".
Upacara ini lazim disebut dengan KENDURI PUSAKA (Kenduru Sko).
Selain pergelaran adat, dilakukan penguraian Ranji Keturunan, Penurunan benda-benda pusaka (benda2 peninggalan nenek monyang) untuk dibersihkan, disertai dengan acara kesenian dan kebudayaan.

Acara Penobatan
GELAR ADAT di
TANAH MENDAPO
Enam Luhah
Dusun Sungai Penuh &
Dusun Bernik

SKO DEPATI (pegangan Depati)

Tinggai di pandang jauh, gdang mulo basuo, nyaring kukuk, simbar ekor, lebar paruh, berkuaso dalam negeri yang bersudut empat berlawang duo, MENGGAL PUTUS, MAKAN HABIS, MEMBUNUH MATI

Didalam Adat Kerinci dikenal adanya SKO NAN TIGA TAKAH, yaitu :

1. Sko Depati
2. Sko Permenti / Ninik Mamak
3. Sko Tengganai

SKO PERMENTI (pegangan Permenti/ Ninik Mamak)

Menyusun kerukunan masyarakat, anak kemenakan, anak batino/semando, mengajun-mengarah.

SKO TENGGANAI (pegangan Tengganai)

Cepat datang Lambat Pergi, Berat samo dipikul Ringan samo dijinjing, semalu seraso dengan anak batino


HUKUM ADAT

Petitih Adat mengatakan :
" Adat pulai bertingkat naik, meninggalkan ruas dengan bukunya. Adat manusia bertakah turun, meninggalkan adat dengan pusakanya "

ADAT YANG DITINGGALKAN
1. Adat yang Empat
2. Undang yang Empat
3. Hukum yang Empat
4. Kato yang Empat

Adat yang Empat terbagi atas :

- Adat yang sebenar adat
Adat yang bersendi syarak (Alquran), syarak yang bersendi kitabullah
- Adat yang diadatkan
Waris yang diterima dari orang2 tua dahulu turun temurun sampai sekarang, seperti gelar Depati, ninik mamak, kenduri pusako dsb
- Adat yang Teradat
Peraturan yang dipakai oleh suatu negeri atau dusun, Adat yang teradat ini dapat dirubah sesuai dengan keadaan setempat dengan syarat tidak keluar dari Adat yang sebenar adat
- Adat istiadat
Peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah mufakat dalam suatu negeri/ dusun