Sabtu, 01 Agustus 2009

10 Kursi DPRD Kerinci Bakal Begeser

8 Kursi Pemilik Baru
SUNGAIENUH-Putusan MA No 15P/HUM/2009 diprediksikan bakal membuat gonjang-ganjing perolehan kursi bukan hanya di DPRD pusat saja malahan sampai ke DPRD Kabupaten dan juga berimbas pada perolehan kursi di DPRD Kerinci.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Undang-Undang nomor 10 tahun 2008, pasal 212 ayat (3) bersisi. “ dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan suara kursi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”.
Sedangkan, dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 pasal 45 huruf b yang dipakai KPU dalam melakukan penghitungan perolehan kursi parpol yang dibatalkan MA berbunyi. “Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi karena jumlah suara syah partai politik bersangkutan kurang dari angka BPP, maka perolehan suara sah parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara parpol yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap kedua’.
Dikabarkan 10 kursi yang akan mengalami pergesaran meliputi Dapil I terjadi pergeseran antara PBB (Sulaiman = 722) ke PKPB (Ilyas Adnan = 867), di Dapil II terjadi pergeseran 2 kursi yakni PKS (Ardinal Salim = 438) dan Golkar (Saadah Ramli = 523) akan digantikan oleh Gerindra (Burhanudin = 729) dan PAN (Satmarlendan = 880). Dapil III juga terjadi pergeseran 2 kursi yakni dari PKS (Nopantri = 753) dan Demokrat (Yulius Riswandi = 852) digantikan oleh PKP (Mansursami = 1.011) dan Patriot (Armadi = 1.299), sedangkan di Dapil IV terjadi pergeseran 5 kursi dari Demokrat (Irmanto = 1.023), PDIP (Sugiono = 994, PKPB (Sabar = 995), Gerindra (Dedi Irawan = 605) dan PKS (Yarudin = 712) akan digantikan oleh PAN 2 kursi (Hermandalis = 1.172 dan Andarno = 1.496), Golkar (H Rusli = 1.434), PPIB (Darwis = 1.110) dan PPD (Lishelma = 1.423).
Lebih rinci lagi parti yang berhasil mendapatkan penambahan kursi masing-masing adalah PAN 3 Kursi (Dapil II dan Dapil IV), PPIB 1 kursi, PPD 1 kursi, Patriot 1 Kursi, Gerindra 1 kursi dan PKP 1 kursi. Sedangkan yang mengalami pergeseran 2 kursi yakni PKPB dari dapil IV ke Dapil I dan Golkar dari Dapil II ke Dapil IV.