Kamis, 23 April 2009

Panwaslu ‘Uring-Uringan’ Diprotes Saksi





Pelanggaran Depan Mata Dibiarkan

SUNGAIPENUH-Apa yang terjadi pada institusi Panwaslu Kerinci? Sejak berlangsungnya pelaksanaan Pileg, hingga sekarang belum satupun pelanggaran Pemilu berhasil dibawa ke meja hijau.
Ditambah lagi sejumlah kasus pelanggaran pidana dan administrativ disejumlah PPK saat penghitungan suara Pileg KPU Kerinci kemarin, belum juga diteruskan ke Gakumdu. Padahal sejumlah pelanggaran pidana pemilu dan administrativ terjadi disaksikan depan mata Panwaslu Kerinci itu sendiri.
Rusdi anggota Panwaslu Kerinci mengatakan, hingga kini persoalan pelanggaran pemilu saat pleno KPU Kerinci belum dilakukan pengkajian. Menurutnya, belum dilakukan pengkajian tersebut disebabkan, Panwaslu kesulitan dalam mencari bukti dan saksi-saksi.
“Ya, benar banyak terjadi pelanggaran. Seperti yang sudah saya jelaskan dihadapan saksi. Dalam menindaklanjuti perlanggaran itu harus ada saksi dan barang bukti. Tapi, hingga saat ini tidak ada saksi dan barang bukti,” terangnya
Meski pelanggaran pidana dan administrativ disaksikan langsung oleh Panwaslu, dalam mencari saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus pelanggaran Pemilu tidak dilakukan. Panwaslu beralasan, dalam usaha mencari barang bukti dan saksi bukanlah tugas dari Panwaslu.
“Tidak semudah itu. Kita ini bukan penyidik untuk mencari bukti dan saksi. Dalam udang-undang sudah diatur itu,”tegasnya
Disisi lain, pengamat hukum Ivan Fauzani Raharja, SH, MH menilai aneh atas alasan Panwaslu hingga kini belum menindaklanjuti pelanggaran pemilu disejumlah PPK karena tidak adanya saksi dan barang bukti.
Menurutnya, pelanggaran itu bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Pasalnya dalam menindaklanjuti pelanggaran pidana dan administrativ yang terjadi didepan mata Panwaslu, Panwaslu tidak perlu menunggu saksi dan barang bukti.
Sebab, saksi yang dimaksud bisa berasal dari PPK itu sendiri dan Panwaslu Kerinci. Sedangkan adanya alasan Panwaslu tidak adanya barang bukti juga aneh. Kata dia, barang bukti dalam menindak lanjuti kasus ini sudah jelas, yaitu berita acara PPK.
“Barang bukti khan sudah jelas yaitu berita acara PPK. Soal saksi. PPK dan Panwalu itu bisa menjadi saksi,” ujarnya
Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Wan Heri mengakan, soal adanya pelanggaran pidana yang dilakukan saat pleno KPU Kerinci, pihak Polres Kerinci tidak bisa langsung melakukan proses. Menurutnya, sesuai dengan mekanisme yang ada, setiap pelanggaran pemilu terlebih dahulu ditindak lanjuti oleh Panwaslu, baru setelah itu Gakumdu dan Kepolisian. Proses pelanggaran pemilu itu, kata dia, dapat dilakukan selama lima hari sejak terjadinya.
Namun, kata dia, hingga sejauh ini, Polres Kerinci belum ada menerima berkas dari Panwaslu terkait soal pelanggaran penghitungan suara pada Pleno KPU Kerinci.
“Ya, tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya dan tidak sama dengan tindak pidana umum. Tindak pidana pemilu bisa di proses apabila adanya pengajuan dari Panwaslu. Tapi, hingga sekarang belum ada laporan Panwaslu yang masuk terkait penghitungan suara oleh PPK,” terang
Menurutnya, jika ada laporan yang masuk ke Polres Kerinci, maka Polres Kerinci akan melakukan proses sesegera mungkin.
“Ya, jika ada laporan Panwaslu kita akan proses. Tapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait ini,” terangnya (ysp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar