Kamis, 16 April 2009

Gakumdu SP3kan Kasus Munir

SUNGAIPENUH-Kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Dapil II atas nama Munir SE ternyata mentah. Pihak Gamundu Kerinci menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lantaran telah daluarsa.
Kasus itu sendiri terjadi di Dapil Kerinci II. Munir SE disebut-sebut melakukan praktek money politic. Caleg yang merasa dirugikan dengan kondisi tersebut segera melaporkan kasus tersebut ke pihak Panwaslu Kabupaten Kerinci. Namun, lamanya kasus tersebut dilaporkan mengakibatkan kasus tersebut daluarsa.
Suhaimi anggota panwaslu Kabupaten Kerinci saat dikonfirmasi membenarkan. Pihak penyidik Polres Kerinci telah menyerahkan tembusan terkait kasus tersebut dan menyatakan bahwa kasus yang diduga melibatkan salah satu caleg PAN tersebut telah di peti es kan(dibekukan).”Lantaran pihak Gakumdu menganggap kasus tersebut telah daluarsa,”jelasnya.
Seharusnya jelasnya Suhaimi, 3 hari setelah kejadi tersebut pelapor seharusnya telah memasukkan pengaduan tersebut ke pihak Panwaslu. Namun, kasus itu sendiri dimasukan dalam jangka waktu yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu kasus dugaan tindak pidana lainnya yang terjadi di Desa Seleman Kecamatan Danau Kerinci. Dimana diduga salah satu celag melakukan penjoblosan dua kali ternyata juga telah ditarik si pelapor.”Ya, pelapor sendiri yang menarik laporannya,”jelasnya.
Anggota Gakumdu polres Kerinci Wanneri saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut. Dia menegaskan, kasus kecurangan pileg yang diterima pihaknya atas nama munir memang telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(Sp3). Dikeluarkan surattersebut lantaran kasus tersebut dilaporkan dan ternyata telah daluarsa.”Kita bekerja sesuai aturan, jadi kaus tersebut kita SP3 kan,”ujarnya.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar