Selasa, 09 Juni 2009

Pengalihan Proyek Tampa Persetujuan DPRD


Bupati Sebut, Pengalihan Proyek Kesalahan Masril

Murasman: Tidak Ada Maksud Saya Alihkan Proyek
SUNGAIPENUH-Bupati Kerinci H Murasman angkat bicara soal penarikan sejumlah proyek Pemkab berada di lokasi Kota Sungaipenuh. Pasalnya, karena terbentur peraturan dan lambannya Pj Walikota Sungaipenuh, proyek di Kota Sungaipenuh terpaksa dialihkan.
Bupati Kerinci H Murasman mengatakan, pemindahan proyek berlokasi di Kota Sungaipenuh bukanlah karena kehendaknya. Tapi, merupakan kehendak dari aturan yang harus dituruti.
“Tidak ada maksud saya hendak melakukan pengalihan proyek di Kota ke Kabupaten. Itu adalah aturan, bila tidak dituruti bisa-bisa saya dan bawahan saya disalahkan,” ujar Murasman diruangannya kemarin
Dijelaskannya, keputusan dia melakukan pengalihan proyek lokasi Kota Sungaipenuh ke Kabupaten Kerinci tersebut setelah melakukan koodinasi dan atas petunjuk dari Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuagan Negara RI dan Departemen dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, secara lisan dirinya menanyakan diperbolehkan atau tidak Pemkab Kerinci mengadakan kegiatan di Kota Sungaipenuh, padahal saat ini Kota Sungaipenuh sudah menjadi daerah otonom.
Dari penjelasan kedua Departemen tersebut Dirjen Dana Perimbangan dan Depdagri, kata dia, dengan tegas mengatakan Kabupaten Kerinci tidak dibenarkan melakukan kegiatannya di Kota Sungaipenuh karena Kota Sungaipenuh sudah menjadi daerah otonom.
“Saya langsung menanyakan kepada Dirjen Depdagri, namanya Pak Marbun. Pak Marbun itu yang mengatakan tidak dibenarkan Kabupaten melakukan kegiatan di Kota,” terangnya
Selain itu, dirinya juga menyesalkan Walikota Sungaipenuh Masril Muhammad yang tidak tanggap menyikapi persoalan pengalihan proyek tersebut. Seharusnya Walikota Sungaipenuh juga melakukan koordinasi dengan Departemen Keuagan dan Departemen Dalam Negeri serta dirinya.
Sebab, kata dia, bila Walikota melakukan koordinasi pengalihan proyek tersebut tidak terjadi dan bisa dicari jalan keluarnya. Dia menyayangkan, seharusnya sebelum ini terjadi, Pj Walikota Sungaipenuh haruslah melakukan koordinasi dan memperjuangkan dengan dirinya dalam memperjuangkan supaya proyek Pemkab di yang ada di Kota Sungaipenuh tidak dilakukan pemindahan.
“Ya, saya sangat menyayangkan kenapa Masril itu diam saja. Harusnya dia (Masril,red) melakukan koordinasi. Jangankan dengan Departemen Keuangan dan Depdagri terkait masalah ini. Dengan sayapun tidak pernah melakukan koordinasi,” ujarya
Sementara itu, Ir Ery Firmansyah Kadis Pertanian dan Holtikultura mengatakan sama. Menurutnya, keputusan dia melakukan pengalihan proyek di Kota Sungaipenuh ke Kabupaten Kerinci dari APBD Kerinci tersebut setelah melakukan konsultasi dengan Dirjen Dana Perimbangan Departemen Dalam Negeri.
Dalam konsultasi tersebut, kata dia, tidak dibenarkan Kabupaten melakukan pembangunan di Kota Sungaipenuh. Apalagi dana yang digunakan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, dalam ABPD Kerinci tahun 2009, juga tidak dituangkan lokasi proyek. Yang ada hanyalah nilai dari proyek itu sendiri.
“Dalam buku APBD tidak ada dituangkan lokasinya. Dan juga dananya bersumber dari DAK. Kita tidak berani melanggar aturan makanya proyek itu kita pindahkan lokasi,” terangnya(ysp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar