Kamis, 04 Juni 2009

Kades Rame Diperiksa Jaksa

Kades Rame Diperiksa, Kabag
BPMPD Ngaku Tidak Tahu

SUNGAIPENUH-Mulai ramenya Kepala Desa di Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh ditangapi serius Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(BPMPD) Setda Kerinci Yuliharnis SH. Dia mengakui tidak tahu menahu apa yang sebenarnya dilakukan para kades sehingga diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Yiliharnis juga mengakui akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada hukum yang berlaku. Jika memang kades itu berbuat salah kata Yuli, maka sah-sah saja diperiksa. Namun, dia meminta praduga tidak bersalah harus dikedepankan.
Dia juga mengakui sebenarnya yang bisa melakukan pemeriksaan terhadap kades adalah pihak inspektorat Kerinci. Namun, sampai saat ini pihaknya tidak diberitahukan apakah ada kades yang diduga melakukan korupsi diperiksa atau tidak.”Ya, kalau kades bekerja sesuai dengan aturan, maka tidak akan terjadi sepertinya ini. ADD dalam mengunakannya Posnya harus jelas, kalau semua jelas mereka tidak akan seperti ini,”jelasnya.
Dia juga menyatakan, seharusnya yang melakukan pemantauan langsung kinerja kades adalah para camat yang ada di daerahnya masing-masing. Jika camat tidak melakukan pemantauan maka pihaknya juga kurang bisa mengawasi kinerja para kades.”Ya, kita harapkan camat juga mengawasi kinerja para kades,”jelasnya.
Disinggung adanya kades yang saat ini menjabat menjadi kades sementara saat mencalonkan diri sebagai kades ijazah yang digunakannya kuat dugaan palsu, Yuliharnis SH mengakui yang salah bukan pihaknya tapi panitia di tingkat desa.”Itu merupakan kesalahan panitia ditingkat desa, jadi bukan kesalahan pada pihak kita,”jelasnya.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Daru TS SH MH melalui PLH Kasi Intel Muhtadi juga mengakui, BLT, Raskin, dan realiasasi dana ADD akan menjadi perhatian khusus pihaknya. Sebab, telah ada intruksi dari Kejagung pusat.”Kita akan tetap fokus dalam rangka membantu pemerintah daerah dan itu juga menyangkut hajat orang banyak,”jelasnya.
Untuk diketahui, diantara nama kades yang mulai diperiksa kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kades Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh. Kades Jernih Jaya diduga melakukan pungutan liar(pungli) dalam pembuatan sertifikat prona, selain itu dia juga diduga melakukan perbuatan pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan menjadi kades. Camat jernih jaya bernama Marlung alias M Dasir ini bahkan mengakui bahwa ijzah yang dipakainya saat mencalonkan diri diambilnya dari ijzah orang lain.
Selain M Dasir, ada juga nama Kades Desa Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur Drs Uri Jamin. Dia diduga tidak melakukan realisasi dana ADD tahun 2008. Selain itu, dia juga diduga memotong Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa(TPAD) dari triwulan ke empat sampai saat ini bahkan belum dibayarkan. Bahkan yang paling serius Kades Sungai Abu ini diduga mengalihkan bantuan Pemerintah dalam pembuatan kolam desa. Lokasi kolam tidak berada di Desa Sungai Abu, malahan, dialihkan ke Desa Pondol Sungai Abu.
Sementara itu Kades Koto Salak Kecamatan Danau Kerinci Hardi juga menjadi incaran aparat penegak hukum. Dia diduga tidak memberikan kartu BLT kepada warganya. Bahkan, imformasinya kartu BLT tersebut berjumlah 16 kartu. Selain itu, kades ini juga diduga melakukan pemotongan dana BLT dari Rp 5 ribu-Rp 10 ribu pada setiap penerima.
Sama seperti kasus kades lainnya, Kades Desa Sungai Medang Kecamatan Air Hangat Timur Harmalis juga diduga kuat melakukan pungutan melalui cara penjualan beras raskin ke masyarakat. Harga beras yang seyogyanya sebesar Rp 24 ribu perkalengnya, dijualnya dengan harga Rp 27,5 ribu. Bahkan, Haliman Ali Rio Ketua BPD Sungai Medang membenarkan, harga raskin tidak sesuai.
Selain itu Kades Desa Debai Kecamatan Kumun Debai ternyata juga menjadi incaran pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Umumnya masyarakat desanya melaporkannya terkait dugaan penyelewengan dana BLT dan sejumlah dugaan lainnya.
Sejumlah Kades saat dimintai keteranganya, seperti Kades Jernih Jaya, M Dasir mengakui apa yang dilakukan pihaknya atas kesepakatan bersama. Bahkan dia membantah adanya pungutan yang dilakukan pihaknya terhadap pembuatan sertifikat prona.”Ya, itukan terjadi terkait adanya kesepakatan bersama,”jelasnya.
Kades Desa Sungai Medang Harmalis juga membantah melakukan penjualan Raskin dengan harga yang tinggi. Bahkan, dia menjualnya dengan harga standar dan itu hanya Rp 24 ribu perkalengnya.”Saya menjualnya sesuai dengan harga,”tegasnya.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar