Kamis, 26 Februari 2009

Ronal Akhirnya Mendekam di Tahanan


Ronal Akhirnya Mendekam di Tahanan

SUNGAIPENUH-Ronal diringkus sekitar jam 11 00 Wib di rumahnya di Desa Pelayang Raya. Saat dilakukan penangkapan, Ronal tidak melakukan perlawanan, dia terlihat tenang. Saat itu juga dia di gelandang ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan terakhir. Saat di Mapolres Kerinci, Ronal terlihat tenang, dia mengenakan kemeja biru muda lengan panjang dan celana panjang abu-abu plus sepatu cat putih, tidak tampak satupun keluarganya yang menemaninya.
Kapolres Kerinci AKBP S Sumirat saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya hanya mengback up pihak PPNS TNKS Kerinci dalam mengungkap kasus ini. Dalam penangkapan jelasnya, kita hanya membantu.”Ya, PPNS meminta bantu penahanan, maka kita melakukannya, apakah Ronal akan ditahan atau tidak itu tergantung pihak PPNS TNKS nantinya”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak mau terjun langsung dalam mengungkap kasus tersebut karena Polres Kerinci ingin melakukan pemberdayaan terhadap semua PPNS. PPNS jelas Sumirat juga merupakan penyidik, dan tidak hanya PPNS TNKS yang akan diberdayakan, PPNS yang ada di instansi lain juga akan diberdayakan.”Ini dalam rangka pemberdayaan PPNS yang ada di Kerinci,”ujarnya.
Sementara itu, Yunaidi Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I TNKS Kerinci juga membenarkan pihaknya dibantu Polres Kerinci telah melakukan penangkapan terhadap Ronal. Penangkapan tersebut dilakukan pihak Polres Kerinci.”Ya, kita telah menangkapnya,”ujarnya.
Disinggung apakah Ronal akan langsung ditahan, Yunaidi menegaskan pihaknya akan langsung melakukan penahanan, hari ini juga(25/2) sebab, semua tahapan penyidikan telah dilakukan pihaknya.”Ronal akan langsung kita tahan hari ini juga, makanya saya membawa stempel ini ke Polres Kerinci,”kata Yunaidi sambil memperlihatkan Stempel pihaknya.
Ditambahkan Yunaidi, atas dugaan perbuatan yang telah dibuatnya, maka Beslei diancam telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f yang berbunyi ‘ Setiap orang dilarang, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak Sah’ dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dengan denda 500 juta.”Ya, kita menerapkan pasal berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Disinggung kapan berkas Sihalaho dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Yunaidi menegaskan pihaknya tidak beberapa lama lagi akan melimpahkan BAP ke pihak Kejaksaaan Negeri Sungaipenuh. Namun berkas tersebut masih P 19 (belum lengkap) namun dirinya mengakui hari ini akan segera dilakukan.
Sementara itu, beredar rumor di tengah masyarakat Kerinci, selain masyarakat Gunung Raya dan Batang Merangin tetap komit mendukung upaya penyidikan PPPNS terhadap Beslei Sihaloho. Namun disisi lain, beberapa jurnalis di Kerinci juga terancam. Terutama setelah mengangkat kasus tersebut dalam pemberitaan. Isunya mereka akan dibunuh sejumlah orang, bahkan nama-nama mereka informasi telah didata.
Terkait kondisi tersebut, beberapa Humas Pemda Kerinci telah meminta kepada sejumlah Jurnalis yang informasinya bakal dibunuh untuk bersabar dan tetap waspada. Jika terjadi apa-apa terhadap beberapa jurnalis harian, maka pihak Humas Setda Kerinci juga akan bertindak.”Ya, kita tetap mendukung, yang kita buat beritakan fakta,”jelas Azmal Pahdi, kasubag Imfokom Setda Kerinci.(aji)Puri Kerinci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar