Minggu, 15 Februari 2009

FKDM Pertanyakan Polres Kerinci






Terkait Kasus Beslei Silaloho


SUNGAIPENUH-Kasus illegal Logging yang diduga melibatkan Beslei Silaloho(pak Ronal) mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Mereka mempertanyakan apa yang terjadi dengan Polres Kerinci, Pihak TNKS, dan Dishut Kerinci sehingga kasus illegal logging yang diduga melibatkan direktur bank 47(rentenir) B Silaloho tidak diproses hukum. Sementara kasus illegal logging yang melibatkan masyarakat biasa diproses hukum dan mendapat sanksi dari hukum positif.
Umumnya mereka menduga Polres Kerinci takut terhadap Silaloho selain dugaan ada “faktor lainnya”. Sementara Seksi Wilayah I Pengelolaan TNKS beralasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) nya tidak bisa melakukan penyidikan dengan baik. Berbeda dengan dua penjaga hutan lainnya, Kehutanan Kerinci mulai beritikat baik, mereka siap menjadi saksi ahli dan membantu pihak penyidik menyeret Silaloho ke ranah hukum. Sebab, mereka memang tidak memiliki PPNS yang bisa melakukan penyidikan secara langsung.
Forum Kewaspadaan Dini masyarakat(FKDM) Kerinci dipastikan akan mempetanyakan sikap Polres Kerinci dan pihak yang terkait dalam penuntasan kasus hukum B Silaloho. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Penegak Hukum di Kerinci sehingga terkesan engan dan takut melakukan pemeriksaan terhadap Beslei. Isu KKN mulai kental terkait kasus ini, logikanya, kenapa takut memeriksa orang yang diduga bersalah pada hal bukti untuk itu ada.
Ketua FKDM Zulman Anwar saat dikonfirmasi menegaskan, kepastian pihaknya akan mengunjungi Polres Kerinci. Berbagai hal yang menyangkut penyelsaian kasus ini juga akan dipertanyakan pihaknya. Dia menilai telah terjadi dugaan pembelian hukum, sehingga Beslei tidak diperiksa.”Ya, jangankan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan(BAP), diperiksa pun tidak, sehingga kasus ini terkesan terkatung-katung, ini yang kita pertanyakan,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Zulman juga mempertanyakan sikap TNKS Kerinci, dia menilai kalau pihak TNKS benar-benar ingin menuntaskan kasus tersebut, tampa Penyidik Polripun TNKS bisa melakukan pemanggilan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kemudian dibuatkan BAP, yang akan diserahkan ke Penuntut Umum. Pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuhpun dipastikan juga akan membantu seandainya ada data-data yang kurang.”Ya, mereka pasti akan membantu, itu semua telah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang No 41 Tentang Kehutanan, kapan lagi mereka berani,”jelasnya.
Disinggung pihak Polres Kerinci terkesan takut dan enggan melakukan penyidikan terhadap B Silaloho, Zulman menegaskan di Republik Indonesia telah dikenal Komisi Kepolisian RI. Maka bisa saja pihaknya melaporkan Polres Kerinci ke Komisi tersebut.”Kompolnas merupakan komisi yang berwenang mengawasi kinerja polisi, namun demikian kita masih melihat apa kelanjutan kasus ini. Kalau memang tidak diperiksa, maka terpaksa kita laporkan” ujarnya.
Tidak hanya itu, ucapan Beslei Silaloho yang menyebutkan dia tidak mau ambil pusing, juga terkesan mencoreng nama hukum. Bahkan dia juga berani menyatakan Kerinci mampu dibelinya, akan meruncing gesekan penegakan hukum antara masyarakat kecil dengan orang kaya.”Ya, saya pernah mendengar dia menyatakan itu,”jelas Zulman.
Sementara itu, Anggota FKDM lainnya KH Jasrial Zhakir juga menyanyangkan sikap aparat penegak hukum di Kerinci. Dia menilai, ketakutan aparat penegak hukum dalam memeriksa Beslei Silaloho pasti ada apa-apanya. Pada hal semua orang sama di mata hukum, apalagi saat penangkapan kayu dia(Beslei Silaloho), pernah menyebutkan orang yang memesan kayu ini adalah Kapolres Kerinci dan Kapolda Jambi.”Ini kan mencoreng nama baik institusi Kepolisian secara global, jadi kita akan mempertanyakannya ke Polres Kerinci,”jelas Jasrial Zakir.
Dia juga menghimbau pihak TNKS dan Kehutanan Kerinci tidak perlu segan lagi. Dipastikan masyarakat Kerinci akan mendukung semua gebrakan yang dilakukan pihak TNKS dalam penegakan hukum kehutanan selama itu ada bukti jelas, dan dilakukan secara profesional.”Masyarakat pasti mendukung, yang salah tetap salah, jadi jangan ragu lagi,”jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah I Yunaidi mengakui, pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Pemanggilan orang-orang yang terlibat juga akan dilakukan pihaknya, dan itu akan dilakukan sesegera mungkin. Sementara itu pihak Kehutanan Kerinci tetap akan membantu penyidikan PPNS TNKS Kerinci, dan siap menjadi saksi ahli bila dibutuhkan. Uniknya Polres Kerinci hanya mengback up dan terkesan takut mengambil alih kasus illegal logging dari pihak PPNS TNKS.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar