Minggu, 19 Juli 2009

PK Ditolak eks Dewan Tunggu Eksekusi



SUNGAIPENUH-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dr H Nasrul Qadir kini tidak bisa bernapas lega. Mantan anggota DPRD Kerinci 1999-2003 yang tersangkut kasus gaji ganda bakal segera dieksekusi.
Kasus ini mencuat setelah diketahui, dr Nasrul Qadir selaku ketua fraksi PAN menerima gaji ganda. Saat itu, meski sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dr H Nasrul Qadir juga masih tercatat sebagai PNS yang bekerja di RSU Sungaipenuh sehingga menerima gaji ganda.
Karena menerima gaji ganda, maka dia diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Diduga selama 4 tahun H dr Nasrul Qadir menerima gaji ganda dari Pemkab Kerinci, yang diketahui tidak berhak diterimanya.
Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Barita Saragih SH MLL melalui Humas PN Sungaipenuh Anton Setiawan SH membenarkan. Petikan penolakan Peninjaun Kembali(PK) atas nama H Nasrul Qadir memang telah turun, dan telah dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.”Ya, petikan PK dari MA telah kita terima,”jelasnya.
Pihak PN Sungaipenuh kata Anton juga telah mengirim petikan PK tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Kemudian berdasarkan aturannya, pihak Kejaksaan lah yang akan melakukan eksekusi.”Eksekutornya, jelas kejaksaan,”ujarnya.
Disinggung apakah pihak PN juga telah menyampaikan hasil Petikan PK tersebut ke terdakwa H dr Nasrul Qadir, Anton mengakui saat akan diserahkan, pihaknya tidak bisa menemuai Nasrul Qadir lantaran dia di Jakarta.”Saat akan kita serahkan dia ke Jakarta,”ujarnya.
Menariknya, Kajari Sungaipenuh Daru TS SH MH saat dikonfirmasi menyatakan sebaliknya. Pihaknya kata Daru belum sama sekali menerima petikan PK dari PN Sungaipenuh. Jika telah diterima pihaknya, maka berdasarkan aturan, maka akan segera dilakukan eksekusi.”Sampai saat ini, kita belum menerimanya,”kata Daru.
Untuk diketahui H dr Nasrul Qadir dihadap ke Pengadilan lantaran telah melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan dakwaan subsider terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar