Minggu, 19 Juli 2009

Besly Sihaloho Dituntut 2 Tahun Penjara



SUNGAIPENUH-Meski fakta persidangan kebanyakan saksi menyudutkannya. Namun, JPU hanya menuntut Beslei dua tahun penjara dan dengan denda Rp 5 juta rupiah.
Besly Sihaloho merupakan terdakwa dugaan kepemilikan 12,9 kubik kayu, dengan jenis meranti. Saat ditangkap, dia (besly) tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKU) yang merupakan miliknya.
Dalam sidang kemarin(16/7)JPU dari kejaksaan Negeri Sungaipenuh Muhtadi SH MA menyebutkan dalam dakwaanya,pertimbangan-pertimbangan terkait dakwaan yang dibuatkan pihaknya. Diantaranya, dia(beslei) dalam memberi keterangan cendrung berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, dia kooperatif.”Ya, dia kita tuntut 2 tahun penjara dan denda rp 5 juta rupiah,”ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Besly, Sari Alam Sihaloho SH saat dikonfirmasi mengakui, terkait dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, pihaknya akan membuat pembelaan(pledoi). Dakwaan yang dibuatkan pihak JPU katanya, tidak sesuai dengan fakta kesaksian dari sejumlah saksi.”Jelas kita akan mengajukan pledoi, intinya masalah fakta kesaksian sejumlah saksi,”jelasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan kepemilikan kayu 12,9 kubik atas nama Besly Sihaloho ini dikenal cukup unik. Pihak Polres Kerinci tidak mau melakukan pemeriksaan, lantaran kasus tersebut menyangkut pidana khusus dan pembinaan Pegawai Penyidik Negeri Sipil(PPNS) dilingkungan TNKS Kabupaten Kerinci. Pihak PPNS Kabupaten Kerinci kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) sendiri yang didukung Polres Kerinci.
Sementara pihak Kehutanan Kabupaten Kerinci tidak bisa melakuan penyidikan lantaran mengakui tidak memiliki PPNS. Akibatnya, pihak TNKS terkesan bekerja sendiri.
Anehnya, beberapa Barang Bukti(BB) seperti kayu pacet yang merupakan kayu langka di Indonesia juga tidak masuk dalam BAP. Sementara yang dimasukkan adalah sejumlah kayu meranti.(aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar