Sabtu, 16 April 2011

PENOBATAN PEMANGKU ADAT di KERINCI

Upacara penobatan (pemberian gelar) pemangku adat di Kerinci diadakan di TANAH MENDAPO, yaitu sebidang tanah khusus yang sudah ditentukan yang terdapat ditiap-tiap kemandapoan.
Petitih adat mengatakan : " diatas tanah nan sebingkah, dibawah payung nan sekaki , tempat membekukan karang setio dengan permayo, tempat penyumpahan Depati dengan Permenti-nya dengan menghanguskan Beras Seratus Kerbau Seekor serta Beras Dua Puluh Kambing Seekor ".
Upacara ini lazim disebut dengan KENDURI PUSAKA (Kenduru Sko).
Selain pergelaran adat, dilakukan penguraian Ranji Keturunan, Penurunan benda-benda pusaka (benda2 peninggalan nenek monyang) untuk dibersihkan, disertai dengan acara kesenian dan kebudayaan.

Acara Penobatan
GELAR ADAT di
TANAH MENDAPO
Enam Luhah
Dusun Sungai Penuh &
Dusun Bernik

SKO DEPATI (pegangan Depati)

Tinggai di pandang jauh, gdang mulo basuo, nyaring kukuk, simbar ekor, lebar paruh, berkuaso dalam negeri yang bersudut empat berlawang duo, MENGGAL PUTUS, MAKAN HABIS, MEMBUNUH MATI

Didalam Adat Kerinci dikenal adanya SKO NAN TIGA TAKAH, yaitu :

1. Sko Depati
2. Sko Permenti / Ninik Mamak
3. Sko Tengganai

SKO PERMENTI (pegangan Permenti/ Ninik Mamak)

Menyusun kerukunan masyarakat, anak kemenakan, anak batino/semando, mengajun-mengarah.

SKO TENGGANAI (pegangan Tengganai)

Cepat datang Lambat Pergi, Berat samo dipikul Ringan samo dijinjing, semalu seraso dengan anak batino


HUKUM ADAT

Petitih Adat mengatakan :
" Adat pulai bertingkat naik, meninggalkan ruas dengan bukunya. Adat manusia bertakah turun, meninggalkan adat dengan pusakanya "

ADAT YANG DITINGGALKAN
1. Adat yang Empat
2. Undang yang Empat
3. Hukum yang Empat
4. Kato yang Empat

Adat yang Empat terbagi atas :

- Adat yang sebenar adat
Adat yang bersendi syarak (Alquran), syarak yang bersendi kitabullah
- Adat yang diadatkan
Waris yang diterima dari orang2 tua dahulu turun temurun sampai sekarang, seperti gelar Depati, ninik mamak, kenduri pusako dsb
- Adat yang Teradat
Peraturan yang dipakai oleh suatu negeri atau dusun, Adat yang teradat ini dapat dirubah sesuai dengan keadaan setempat dengan syarat tidak keluar dari Adat yang sebenar adat
- Adat istiadat
Peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah mufakat dalam suatu negeri/ dusun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar