Sabtu, 01 Agustus 2009

10 Kursi DPRD Kerinci Bakal Begeser

8 Kursi Pemilik Baru
SUNGAIENUH-Putusan MA No 15P/HUM/2009 diprediksikan bakal membuat gonjang-ganjing perolehan kursi bukan hanya di DPRD pusat saja malahan sampai ke DPRD Kabupaten dan juga berimbas pada perolehan kursi di DPRD Kerinci.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Undang-Undang nomor 10 tahun 2008, pasal 212 ayat (3) bersisi. “ dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan suara kursi parpol peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”.
Sedangkan, dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 pasal 45 huruf b yang dipakai KPU dalam melakukan penghitungan perolehan kursi parpol yang dibatalkan MA berbunyi. “Apabila dalam penghitungan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memperoleh sejumlah kursi karena jumlah suara syah partai politik bersangkutan kurang dari angka BPP, maka perolehan suara sah parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara parpol yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap kedua’.
Dikabarkan 10 kursi yang akan mengalami pergesaran meliputi Dapil I terjadi pergeseran antara PBB (Sulaiman = 722) ke PKPB (Ilyas Adnan = 867), di Dapil II terjadi pergeseran 2 kursi yakni PKS (Ardinal Salim = 438) dan Golkar (Saadah Ramli = 523) akan digantikan oleh Gerindra (Burhanudin = 729) dan PAN (Satmarlendan = 880). Dapil III juga terjadi pergeseran 2 kursi yakni dari PKS (Nopantri = 753) dan Demokrat (Yulius Riswandi = 852) digantikan oleh PKP (Mansursami = 1.011) dan Patriot (Armadi = 1.299), sedangkan di Dapil IV terjadi pergeseran 5 kursi dari Demokrat (Irmanto = 1.023), PDIP (Sugiono = 994, PKPB (Sabar = 995), Gerindra (Dedi Irawan = 605) dan PKS (Yarudin = 712) akan digantikan oleh PAN 2 kursi (Hermandalis = 1.172 dan Andarno = 1.496), Golkar (H Rusli = 1.434), PPIB (Darwis = 1.110) dan PPD (Lishelma = 1.423).
Lebih rinci lagi parti yang berhasil mendapatkan penambahan kursi masing-masing adalah PAN 3 Kursi (Dapil II dan Dapil IV), PPIB 1 kursi, PPD 1 kursi, Patriot 1 Kursi, Gerindra 1 kursi dan PKP 1 kursi. Sedangkan yang mengalami pergeseran 2 kursi yakni PKPB dari dapil IV ke Dapil I dan Golkar dari Dapil II ke Dapil IV.

Minggu, 19 Juli 2009

PK Ditolak eks Dewan Tunggu Eksekusi



SUNGAIPENUH-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dr H Nasrul Qadir kini tidak bisa bernapas lega. Mantan anggota DPRD Kerinci 1999-2003 yang tersangkut kasus gaji ganda bakal segera dieksekusi.
Kasus ini mencuat setelah diketahui, dr Nasrul Qadir selaku ketua fraksi PAN menerima gaji ganda. Saat itu, meski sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dr H Nasrul Qadir juga masih tercatat sebagai PNS yang bekerja di RSU Sungaipenuh sehingga menerima gaji ganda.
Karena menerima gaji ganda, maka dia diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Diduga selama 4 tahun H dr Nasrul Qadir menerima gaji ganda dari Pemkab Kerinci, yang diketahui tidak berhak diterimanya.
Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Barita Saragih SH MLL melalui Humas PN Sungaipenuh Anton Setiawan SH membenarkan. Petikan penolakan Peninjaun Kembali(PK) atas nama H Nasrul Qadir memang telah turun, dan telah dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.”Ya, petikan PK dari MA telah kita terima,”jelasnya.
Pihak PN Sungaipenuh kata Anton juga telah mengirim petikan PK tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Kemudian berdasarkan aturannya, pihak Kejaksaan lah yang akan melakukan eksekusi.”Eksekutornya, jelas kejaksaan,”ujarnya.
Disinggung apakah pihak PN juga telah menyampaikan hasil Petikan PK tersebut ke terdakwa H dr Nasrul Qadir, Anton mengakui saat akan diserahkan, pihaknya tidak bisa menemuai Nasrul Qadir lantaran dia di Jakarta.”Saat akan kita serahkan dia ke Jakarta,”ujarnya.
Menariknya, Kajari Sungaipenuh Daru TS SH MH saat dikonfirmasi menyatakan sebaliknya. Pihaknya kata Daru belum sama sekali menerima petikan PK dari PN Sungaipenuh. Jika telah diterima pihaknya, maka berdasarkan aturan, maka akan segera dilakukan eksekusi.”Sampai saat ini, kita belum menerimanya,”kata Daru.
Untuk diketahui H dr Nasrul Qadir dihadap ke Pengadilan lantaran telah melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan dakwaan subsider terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(aji)