Rabu, 01 April 2009

Saiful Disidang Setelah Pemilu

SUNGAIPENUH-Saiful Roswandi(29) tersangka kasus 22 Desember diperkirakan akan disidang setelah pelaksanaan pemilu legislatif yang akan dilaksanakan 09 April mendatang. Sidang Saiful sendiri dipastikan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh akan mendapat kawalan ketat dari pihak Polres Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Daru Tri Sadono SH MH melalui Kasi Intel Bambang TM saat dikonfirmasi membenarkan. Saat ini BAP Saiful telah lengkap dan akan dilimpahkan pihaknya ke PN Sungaipenuh. Kemudian PN Sungaipenuh lah yang menentukan jadwal sidang. Namun demikian pihaknya memperkirakan sidang Saiful sendiri akan dilaksanakan usai pileg.”Ya, dia(Saiful) dipaskirakan akan disidang setelah Pileg,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Bambang juga menegaskan, dalam pelaksaan sidang pihaknya memang selalu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kerinci. Termasuk dalam sidang pertama Saiful nantinya.”Koordinasi dengan pihak Polres Kerinci selalu kita lakukan. Termasuk sidang pertama Saiful nantinya,”jelas Bambang.
Disinggung apalah JPU akan dari Kejati Jambi atau dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Bambang menegaskan JPU satu dari Jambi dan tiga dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Yang dari Jambi jelas Bambang adalah Marlinov SH, dan dari pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dihendel langsung Kasi Pidum Daeng Fauzi SH, Muhtadi SH dan Hairul SH.
Dia juga berharap dalam pelaksaan Sidang nantinya, masyarakat Kerinci yang ingin melihat proses sidang bisa melakukannya dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi terjadinya proses pemeriksaan materill persidangan. Jika terjadi keributan, maka stabilitas Kabupaten Kerinci juga bisa terganggu.”Dalam hukum juga dikenal salah satu kasus penghinaan sidang, itu merupakan tindak pidana,”ujarnya.
Kasus 22 Desember telah berjalan hampir 4 bulan. Kasus ini melibatkan beberapa orang tersangka. Hingga kini beberapa tersangka lainnya dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang(DPO) hingga sekarang tidak ditemukan. Orang ini diantaranya Fes Diamond, Nurzal hadi, dan beberapa DPO lainnya. Selain itu, pelaku intelektualnya sendiri hingga sekarang masih buram.(aji)

Diduga, 88 Jt Dana Bos Raib

Ruslan:Itu Tindakan
Perusak Pendidikan

AIRHANGAT-Dugaan kooperasi tindak pidana korupsi di lingkungan Diknas Kabupaten Kerinci mulai mencuat. Salah satunya yang paling santer adalah dugaan pengelapan dana BOS di SDN 172/III Desa Koto Dua Lama Kecamatan Air Hangat. Dalam pengelolaan dana BOS di sekolah ini tidak ada kejelasan sama sekali. Dugaan awal menunjukan, sekolah ini tidak memiliki kepala sekolah, akibatnya dana diduga dikelola pihak UPTD Air Hangat. Uniknya UPTD Air Hangat tidak mengetahui siapa yang mengelola dana BOS di SDN 172/III Desa Koto Dua Lama Kecamatan Airhangat.
Akibatnya, dana BOS di SDN 172/III Desa Koto Dua Lama Kecamatan Airhangat tidak pernah digunakan dan bahkan sebagian guru juga tidak pernah menikmatinya. Tidak hanya itu, dugaan oknum Diknas Kerinci terlibat makin santer dibicarakan.
Sekolah ini tidak memiliki Kepsek sejak tahun 2007. Mirisnya jika sejak tahun 2007 pengelolaan dana BOS diduga tidak jelas sedangkan dana BOS diterima pertriwulan sebesar Rp 11 jt. Maka dugaan penyimpangan dana bos bila dihitung sejak tahun 2007-2008 maka sekitar 88 jt dana BOS di SDN 172/III Desa Koto Dua Lama Kecamatan Airhangat tidak ada kejelasan.
Kondisi ini ditangkapi serius kalangan Komisi I DPRD Kerinci. Ketua Komisi I Ruslan BK menilai, jika kondisi tersebut memang adanya, maka pihaknya dipastikan akan memanggil pihak Diknas Kerinci guna meminta kejelasan. Sebab, dana BOS sendiri harus digunakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.”Kalau dana BOS diguna demi kepentingan pribadi, itu namanya orang yang merusak nilai pendidikan,”jelasnya.
Ruslan juga berharap, pihak aparat harus menyelidiki kemana dana BOS selama satu tahun berjalan tersebut. Jika memang digunakan demi kepentingan pribadi, maka itu merupakan tindak pidana korupsi dan harus diusut tuntas.”Kita tidak ingin, dana BOS dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Jika ini terjadi kita sungguh menyesalinya, apalagi besarnya mencapai Rp 88 jt,”tegas Ruslan.
Informasi yang didapat Radar Kerinci dari salah seorang guru yang enggan namanya ditulis juga membenarkan. Sejak tahun 2007 pihaknya tidak mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.”Makanya setiap ada kegiatan di sekolah, kita tidak bisa melaksanakannya,”jelas guru tersebut.
Dia menambahkan, dana BOS SDN 172/III Desa Koto Dua Lama Kecamatan Airhangat sendiri diduga dikelola pihak UPTD Kecamatan Air Hangat. Kuat dugaan dana tersebut tidak disalurkan. Selain , pihak Diknas Kerinci sendiri juga ditengarai menerima jatah dari dana BOS tersebut.(aji/rko)